Sebagai penyelenggara Pendidikan, SMP Negeri 5 Cepu telah melaksanakan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blora nomor 420/952 tanggal 16 Februari 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blora ini berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Bahwa untuk melindungi peserta didik dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat demi mewujudkan serta meningkatkan budaya perilaku hidup sehat di wilayah Kabupaten Blora.
SMP Negeri 5 Cepu sebagai tempat proses belajar-mengajar merupakan Kawasan bebas dari asap Rokok hingga batas pagar terluar dan tidak diperbolehkan didirikan tempat khusus merokok. SMP Negeri 5 Cepu telah memasang tanda dilarang merokok berbentuk tulisan dan gambar sesuai surat instruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Beri Komentar